JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkejut mendengar tudingan yang dilayangkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu sebelumnya berkicau terkait nama-nama penerima suap jatah proyek pembangunan infrastruktur di Maluku.
"Setiap anggota? Yang benar saja. Dia mungkin harus buktikan ucapannya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut Fadli, jika memang tudingan yang diberikan Damayanti benar, maka anggota yang menerima dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan korupsi.
Kendati demikian, Fadli mengaku, tak mengetahui apakah pernyataan Damayanti benar atau tidak. (Baca: Anggota Komisi V: Kita Kompak Untuk Diam)
"Dia kan menyatakan, ya dia tunjukkan siapa orangnya, bagaimana caranya," kata dia.
Ia menambahkan, sejauh ini pimpinan selalu mengimbau agar seluruh anggota dapat menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Sejumlah aturan pun telah dibuat guna mencegah korupsi.
"Tapi kan kadang-kadang sulit yah untuk mencegah kalau ada individu-individu," kata dia.
Saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/4/2016), Damayanti menyebut sejumlah rekannya di Komisi V terlibat jatah proyek terkait kasus yang menjeratnya. (Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
"Di situ ada Farry Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," kata Damayanti.