Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Jaksa Agung Harus Ungkap Alat Bukti Penyelidikan Komnas HAM

Kompas.com - 07/04/2016, 19:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk mengungkap alasan dirinya tidak bersedia melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Wakil koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan bahwa Jaksa Agung harus memberitahu dasar dari sikapnya yang menyatakan bukti-bukti penyelidikan Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti.

"Kami minta Jaksa Agung menjelaskan karena pernyataan itu keluar tanpa pernah dijelaskan bukti seperti apa yang bisa digunakan dalam mekanisme hukum," ujar Puri saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

(Baca: Jaksa Agung: Yang Ingin Rekonsiliasi Kasus HAM Bukan Hanya Kejagung)

Menurut penuturan Puri, pada bulan Januari 2016, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan telah memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan tersebut, kata Puri, Jaksa Agung mengatakan tidak bersedia melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Jaksa Agung menganggap semua bukti hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk di dalamya hasil forensik, visum, kesaksian korban, tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti resmi.

"Mengapa Jaksa Agung langsung menyatakan seperti itu, tanpa ada penjelasan dan proses penyidikan sebelumnya," kata Puri.

(Baca: Jokowi: Kita Harus Berani Rekonsiliasi Selesaikan Kasus HAM)

Selain itu, Puri juga meminta kepada Komnas HAM untuk menggelar bukti hasil penyelidikan atas 7 berkas kasus pelanggaran HAM.

Ketujuh kasus tersebut antara lain Peristiwa September 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Semanggi I dan II, Trisakti, dan kasus penculikan aktivis 1997-1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com