Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Didesak Usut Kasus Korupsi Otda Sintang Senilai Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 07/04/2016, 06:42 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Puluhan masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendesak agas segera memproses hukum dugaan korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Sintang, Rabu (6/4/2016).

Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2003 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Koordinator Aksi NCW Kalbar, Ibrahim mengatakan, pihaknya meminta Kejati Kalbar untuk memproses sekitar 47 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami minta sekitar 47 orang, yakni tujuh orang pihak eksekutif dan 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang waktu itu agar diproses hukum. Karena telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar," kata Ibrahim saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejati Kalbar, Rabu (6/4/2016).

Kerugian negara tersebut, kata Ibrahim, merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar pada 25 April 2006.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi pada 10 Februari 2013.  

"Di dalam daftar tersebut tertulis angka nomimal Rp 50 juta dan ditandatangani oleh anggota DPRD Sintang yang bersangkutan," ungkap Ibrahim.

Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan terpidana, yakni A Mikail Abeng, Gusti Efendy, dan Sudarso. Sedangkan 37 mantan anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum.

"Atas dasar itu semua, NCW Kalbar menyatakan sikap agar Kejati Kalbar memproses 37 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 1999-2003, termasuk tujuh orang dari pihak eksekutif karena telah ikut serta menikmati dana Otda sehingga telah merugikan negara Rp 4,6 miliar," tegas Ibrahim.

Pejabat Humas Kejati Kalbar, Supriadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari pernyataan sikap yang disampaikan NCW tersebut.  

"Pada prinsipnya, kami melaksanakan proses hukum secara profesional dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, kami juga mohon dukungannya agar dugaan kasus korupsi dana Otda Kabupaten Sintang tahun 2003 bisa diproses hukum, dan dimajukan ke pengadilan," kata Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com