JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan Lim Tong Nam (LYN) alias Steven Lim, warga negara Singapura yang menjadi buronan Amerika Serikat.
Eksekusi telah dilakukan Kamis (31/3/2016) kemarin oleh jaksa kepada US Marshall yang mewakili AS.
Steven dibawa dari Bandara Hang Nadim, Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kemudian, penyerahan fisik dilakukan di Posko II Kejaksaan Agung RI, Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya dibawa menuju Amerika Serikat.
"LYN dimintakan ekstradisinya oleh Pemerintah Amerika Serikat atas kejahatan-kejahatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, melalui siaran pers.
Ada pun sejumlah kejahatan yamg membuat Steven menjadi buronan AS yaitu persekongkolan untuk menipu AS, penyelundupan bahan peledak, ekspor ilegal ke Iran, berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, serta memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
Penetapan ekstradisi atas Steven sebenarnya sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 20 April 2015.
Namun, ekstradisi baru bisa dilakukan saat ini karena prosesnya memakan waktu yang panjang.
Presiden juga sudah mengeluarkan surat keputusannya mengenai ekstradisi ini pada 1 Februari 2016 lalu.
"Keberhasilan perkara ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi," kata Amir.
Jaksa Agung memberi pertimbangan kepada presiden dari aspek adanya kejahatan ganda dalam kasus Steven.
Artinya, perbuatan yang dilakukan Steven pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia.
Sehingga permintaan ekstradisi tersebut memenuhi tes dual criminality dan presiden menyetujui mengeluarkan surat keputusan ekstradisi.
Amir memastikan bahwa Indonesia akan menindak tegas pelaku kejahatan di luar negeri yang bersembunyi di tanah air seperti yang dilakukan Steven.
"Indonesia bukanlah surga bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.