Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Yakin La Nyalla Secepatnya Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 31/03/2016, 21:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah meyakini La Nyalla akan secepatnya kembali ke Indonesia. Saat ini, kembalinya La Nyalla ke tanah air sangat ditunggu lantaran kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Saya rasa tidak kuat juga dia lama-lama di luar negeri. Pasti pulang dia," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Diketahui, saat ini La Nyalla tengah berada di luar negeri. Begitu surat cegahnya dikeluarkan, ternyata Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim itu sudah tidak berada di Indonesia.

(Baca: Dirjen Imigrasi: La Nyalla Sudah Berpindah ke Singapura)

Arminsyah menduga, La Nyalla tengah menunggu proses praperadilannya selesai. Sehingga Ketua Umum PSSI itu memilih mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Paling dia tunggu putusan praperadilan," kata Arminsyah.

Arminsyah mengatakan, pihaknya juga berupaya membantu Kejati Jatim untuk menghadirkan La Nyalla. Saat ini, kata dia, upaya maksimal sudah dikerahkan untuk menarik La Nyalla pulang.

(Baca: Jaksa Agung Minta Polri Terbitkan "Red Notice" untuk La Nyalla)

"Kejati Jatim sudah berupaya, sudah minta tolong instansi terkait. Kita pasti back up," kata dia.

La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012. Saat ini, pihak kuasa hukum sedang menguji status tersangka La Nyalla melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kompas TV Status Tersangka La Nyalla Jadi DPO?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com