Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Atasi Polemik Angkutan Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 24/03/2016, 17:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi polemik angkutan umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab Car.

Perppu tersebut untuk menambal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur mengenai keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.

"Pemerintah harus segera mengeluarkan perppu bilamana revisi UU terlalu lama. Jelas semua sudah ada aturannya sehingga pemerintah harus benahi dengan baik," kata anggota Komisi V DPR, Umar Arsal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Umar menyayangkan, hingga saat ini, penyelesaian kisruh antara moda transportasi konvesional dan online belum mencapai titik temu. Justru yang terjadi adalah demo besar-besaran yang berujung aksi anarkistis.

Padahal, menurut dia, solusi atas permasalahan ini cukup simpel, yakni harus adanya aturan yang memayungi keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi. (Baca: Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Istana Minta Semua Pihak Menahan Diri)

"Sungguh disayangkan polemik tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sehingga yang rugi bangsa sendiri, apalagi demo kemarin itu menjadi sorotan dunia internasional," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Umar meyakini, jika aturan dalam perppu dibuat secara adil, baik bagi transportasi konvensional dan transportasi online, tak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujuinya.

"Ini domainnya pemerintah bagaimana menyelesaikan polemik tersebut. Kami di DPR siap membantu dan fasiltasi pemerintah bilamana untuk kebaikan rakyat," ucap Umar.

Pemerintah memutuskan bahwa taksi Uber dan Grab Car harus mematuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal. (Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Pemerintah memberikan dua alternatif bagi Grab, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com