JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi dalam persidangan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Anas diminta memberikan keterangan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin. Nazaruddin didakwa mengalihkan harta kekayaannya untuk membeli sejumlah saham, tanah, dan bangunan, serta menampungnya di sejumlah rekening.
Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Nazaruddin menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening dan menampung harta kekayaannya itu.
Beberapa di antaranya, harta kekayaan Nazaruddin dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup, yang seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar.
(Baca: Angie Sebut Adjie Massaid Dijanjikan Nazaruddin Posisi Ketua Komisi V, asalkan...)
Dalam persidangan kali ini, Anas juga sempat ditanya oleh Jaksa mengenai perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Namun, Anas mengaku tidak mengetahui perusahaan itu.
"Saya tahu perusahaan Permai di pemberitaan, yang saya tahu hanya PT Anugrah Nusantara dan Panahatan," kata Anas kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor.
Adapun, harta kekayaan Nazar diatasnamakan orang lain dengan maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaannya karena berasal dari korupsi yang dilakukannya semasa menjadi anggota DPR.
Harta kekayaan Nazar disembunyikan di beberapa rekening atas nama Amin Andoko, Direktur PT Anugrah Nusantara.
(Baca: Akal-akalan Nazaruddin Samarkan Harta Puluhan Miliar Hasil Korupsi)
Selain itu, hartanya juga disimpan di sejumlah rekening anak perusahaan Permai Grup, seperti PT Anugerah Nusantara, PT Mahkota Negara, PT Exartech Technologi Utama, dan rekening joint operation.
Diketahui, sumber pendapatan Permai Grup milik Nazar berasal dari pihak lain yang memberi fee atas jasanya memuluskan sejumlah proyek agar dibiayai pemerintah.
Selain itu, Nazar juga menyamarkan harta kekayaannya dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total Rp 33,19 miliar.
(Baca: Dakwaan Jaksa: Nazaruddin Beli Saham, Tanah, Kendaraan untuk Cuci Uang)
Nazaruddin juga menyamarkan harta kekayaan dengan cara seolah-olah dijual ke Amin Andoko dengan harga Rp 200.265.000.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.