Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Nilai Banyak Laporan Dana Kampanye Pilkada 2015 yang Tak Terverifikasi

Kompas.com - 21/03/2016, 19:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif, meminta Komisi Pemilihan Umum untuk lebih ketat dalam verifikasi pelaporan dana kampanye yang diserahkan pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pada pelaksanaan Pilkada 2015 lalu, KPK masih menemukan Laporan Awal Dana Kampanye yang tidak mencakup informasi yang diwajibkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015.

Begitu pula dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang tidak mencakup informasi yang diwajibkan.

"Ada banyak laporan itu yang tidak dilakukan verifikasi," kata Laode, dalam rapat Evaluasi Persayaratan Calon Pilkada tahun 2015, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).

Selain banyak laporan penerimaan dana kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU namun lolos verifikasi, KPK melihat bahwa laporan yang dibuat semata untuk memenuhi syarat.

"Sepertinya selama ini hanya dibuat untuk memenuhi syarat administasi saja. Kebenarannya kurang diperhatikan," ujar Laode.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada cakupan-cakupan informasi yang tidak terdapat dalam pelaporan dana kampanye pasangan calon.

Informasi itu seperti sumber perolehan saldo awal, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

"Banyak nama penyumbang dana yang tidak diverifikasi. Banyak yang fiktif dan banyak yang tidak masuk dalam laporan," ucapnya.

Hal tersebut, menurut Laode, terjadi karena lemahnya implementasi aturan dan tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat di daerah.

Selain itu, ia mengusulkan kepada KPU agar laporan penerimaan dana kampanye juga harus memuat dana sebelum dan sesudah kampanye dilakukan. Dengan demikian tidak hanya mengakomodir dalam masa kampanye.

Di akhir evaluasi ia pun menyoroti persoalan yang selama ini menjadi keresahan KPK. Laode mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan tidak memilih calon pasangan Pilkada yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

"Mungkin enggak mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan, karena faktanya masih ada saja yang terpilih menjadi kepala daerah. Harusnya ada pencabutan hak politik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com