"Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi Pilkada sifatnya tambal sulam yang hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu namun mestinya harus antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang,” kata Presiden dalam siaran pers yang diterima, Selasa (15/3/2016).
Undang-undang yang tambal sulam, menurut Presiden, hanya memakan energi, waktu, dan biaya.
(Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
Oleh karena itu, dia pun meminta agar para menteri terkait memetakan permasalahan yang ada secara tajam serta memprediksi permasalahan yang mungkin timbul berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada serentak yang lalu.
Sehingga, regulasi yang dihasilkan bersifat jangka panjang.
“Saya minta adanya pemetaan masalah dan saya minta diperhatikan betul revisi undang-undang Pilkada tidak terjebak pada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek, tetapi undang-undang ini harus menjamin proses demokrasi di daerah dan agar bisa berjalan dengan demokratis, jujur dan adil,” kata Presiden.
(Baca: Revisi UU Pilkada, Parpol Ingin Cegah Fenomena Ahok Jadi Tren)
Dia pun menegaskan agar dalam revisi UU Pilkada nanti, tidak ada pasal yang berpotensi multitafsir. Dengan regulasi yang memberi kepastian, Presiden pun berharap agar pelaksanaan pilkada mendatang bisa berjalan lebih lancar dan aman,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.