Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Anggap Gugatan Rp 1 Triliun oleh PPP Hanya Guyonan

Kompas.com - 15/03/2016, 11:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tidak mempersoalkan gugatan hukum dengan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Luhut bahkan menganggap hal tersebut sebagai guyonan. (Baca: Luhut: Karier Politik Ratusan Kader PPP Bisa Habis karena Pertikaian Elite)

"Nanti saya mau tanya, dia mau apa, satu triliun (rupiah) lagi. Ya, mungkin bercanda saja dia," ujar Luhut sambil tertawa saat ditemui seusai menjadi pembicara di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat mengatakan, gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

(Baca: PPP Kubu Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Triliun)

"Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, di mana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 1 triliun," kata Humphrey.

Pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sah surat keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

(Baca: Gugat Jokowi, PPP Djan Faridz Dinilai Tak Konsisten Upayakan Islah)

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal selama enam bulan.

Menkumham berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar muktamar islah dalam waktu dekat.

Namun, kubu Djan Faridz menilai, dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com