Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Praduga Tak Bersalah, Mendagri Belum Akan Pecat Bawahannya yang Dijerat KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 16:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memutuskan akan memecat Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, melakukan pemecatan tidak bisa sewenang-wenang dilakukan.

"Ada asas praduga tak bersalah juga. Kalau dia punya jabatan, kemudian nanti terdakwa, baru kita Plt-kan. Ini kan baru tersangka," ujar Tjahjo di kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Dudy juga masih bisa bekerja sepanjang belum ditahan KPK. Jika sudah ditahan, Dudy akan dinonaktifkan karena tak bisa lagi efektif bekerja.

Tjahjo mengatakan, ia tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Ia masih akan mempelajari kasus yang menjerat anak buahnya itu.

"Saya sedang mencari data. Masalahnya apanya, apakah mark up pembangunannya, apakah tanahnya," kata Tjahjo.

Tjahjo menyerahkan urusan hukum sepenuhnya ke KPK. Sekitar tiga minggu sebelumnya, ia mengetahui bahwa KPK serius menangani dugaan korupsi gedung IPDN ini.

Ia yakin, penetapan tersangka oleh KPK didasari alat bukti yang cukup.

"Kami mau nunggu dulu detailnya gimana. Saya sebagai menteri mempersilakan saja," kata dia.

Dudy diduga melakukan tindak pidana saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.

Adapun total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar. Sementara total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com