Dia berharap, pembahasan revisi UU Pilkada akan selesai dibahas DPR paling lambat Agustus 2016
"Mudahan-mudahan sebelum Agustus sudah selesai, karena tercermin di Pilkada yang kemarin bahwa ini harus direvisi," ujar Tjahjo, di Kompleks DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Kemungkinan pembahasan akan dimulai setelah reses DPR, sekitar pertengahan Maret 2016.
Saat ini, kata Tjahjo, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasinya.
"Kami masih serap semua pihak. Telah disampaikan ke Presiden juga," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, tak ada ganjalan selama proses penyusunan draf revisi. Jika belum ada kesamaan dengan DPR, masih ada waktu panjang untuk memperdebatkannya.
Tjahjo mendorong revisi undang-undang ini karena banyak aturan yang kurang mengikat, salah satunya mengenai sanksi.
Banyak ditemukan kasus kepala daerah yang baru terpilih mengganti bawahannya dengan orang-orang kepercayaannya yang belum tentu kapabel menduduki posisi itu.
UU Pilkada belum mengatur soal itu.
Lainnya, masih ada pro kontra terkait PNS dan anggota DPR yang terpilih jadi kepala daerah.
"MK sudah memutuskan harus mundur, terkait DPR dan PNS harus mundur," kata Tjahjo.
"Secara prinsip kami akan lebih berhati-hati memperbaiki norma baru untuk pilkada serentak. Buat norma yang bisa dilaksanakan dengan baik," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.