"Silakan Bapak-bapak yang mulai di MKD bekerja, tetapi dia akan tetap jadi anggota saya," kata Hasrul saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
(Baca: Kuasa Hukum Sebut 100 Konstituen Ivan Haz Jamin untuk Penangguhan Penahanan)
Menurut Hasrul, partainya tengah berencana mempersiapkan bantuan hukum kepada Ivan. Cara yang dilakukan adalah dengan menyiapkan pengacara dan mengajukan penangguhan penahanan.
"Ini yang saya mau tanya, termasuk itu yang saya mau tanya, apakah benar ini (Ivan melakukan pemukulan)," ujar dia.
(Baca: Ivan Haz Resmi Ditahan di Mapolda Metro Jaya)
Seperti diberitakan, Ivan menjadi tersangka untuk kasus penganiayaan PRT bernama Toipah (20). Peristiwa terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015. Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/2/2016).
Tadi malam, ia sudah mulai ditahan. Kepolisian menyatakan masih akan terus memeriksa Ivan mengenai motifnya memukul Toipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.