JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sofialdi, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara korupsi yang menjadikan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, Sofialdi menganggap perbuatan yang dilakukan Ilham tidak termasuk sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Sofialdi, perkara dalam kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar adalah perkara perdata. Maka hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata.
"Belum ada pemutusan kerja sama, sehingga dapat melakukan gugatan sesuai yang telah disepakati, jika menganggap telah terjadi kecurangan," kata Sofiladi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Selain itu, menurut Sofialdi, apa yang dilakukan Ilham Arief sebenarnya terkait peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Makassar.
Dengan demikian, Ilham tidak dapat disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, menurut Sofialdi, Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diberikan PT Traya bagi Klub sepak bola PSM Makassar adalah suap yang diberikan bagi Ilham. Menurut dia, uang tersebut adalah uang sponsor.
Meski satu hakim berbeda pendapat, Majelis Hakim tetap menyatakan Ilham terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta bagi Ilham. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.
(Baca: Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara)
Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Perbuatan Ilham dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.