Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengendalikan "Anak Nakal" Reformasi

Kompas.com - 26/02/2016, 10:23 WIB

Delapan belas kali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diuji materi. Beberapa kali politisi bermanuver untuk merevisi UU tersebut. Namun, resistensi publik selalu muncul.

Aktivis anti korupsi, guru besar sejumlah perguruan tinggi, Forum Rektor datang menyampaikan petisi agar Presiden Joko Widodo menolak revisi.

Itulah narasi bagaimana "anak nakal" reformasi bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didamba untuk memberantas korupsi di negeri ini. Namun, dia juga dicela dan kewenangannya akan diamputasi.

Pada awal reformasi, tokoh politik berteriak keras soal perlunya komisi anti korupsi. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) menjadi rahim kelahiran komisi anti korupsi.

Sejumlah mahasiswa menjadi korban saat Tap MPR itu diinisiasi. Butuh waktu empat tahun sejak 1998 untuk melahirkan komisi anti korupsi.

Lewat tanda tangan Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 27 Desember 2002, Undang-Undang KPK dilahirkan dan lima Pimpinan KPK dipilih. Sejarah baru pemberantasan korupsi Indonesia dimulai.

KPK beruntung usianya masih bisa menjejak tahun ke-15. Beberapa komisi anti korupsi mati tak sampai dua tahun.

Ada Komisi Empat, Tim Gabungan Tindak Pidana Korupsi, hingga Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang semuanya tak berumur panjang.

Empat belas tahun KPK mengabdi untuk negeri, sejumlah menteri, ketua umum partai, anggota DPR, gubernur, dan bupati telah menjadi "korban" KPK.

Kini, situasi ini menggelisahkan. "Banyak orang yang kepentingannya terganggu dengan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam talkshow Satu Meja di KompasTV, Selasa, 23 Februari 2016.

"Revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK," kata Agus yang baru dua bulan memimpin KPK.

Insinyur sipil ini mengaku muak dengan perilaku koruptif bangsa ini. Sampai-sampai saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, dia pernah mengatakan, "Ingin masyarakat bisa meludahi koruptor."

"Saya harus minta maaf kalau pernyataan saya waktu itu terlalu keras. Tapi saya ingin ada alienasi antara masyarakat dan koruptor," tuturnya.

Agus mengakui sangat menyandarkan dukungan rakyat dan media untuk memberantas korupsi di negeri ini.

"Saya tak ingin mengkhianati kepercayaan rakyat pada KPK," kata insinyur sipil pertama yang memimpin lembaga anti korupsi ini.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com