JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar berharap perkara dua mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, diproses hingga persidangan.
"Kalau sudah penyidikan, mestinya dibuktikan di pengadilan. Kalau tidak salah diputus bebas, kalau salah, dihukum. Criminal justice system begitu," ujar Anang di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Saat dimintai tanggapan soal sikap Jaksa Agung HM. Prasetyo yang mempertimbangkan mengesampingkan perkara Bambang dan Abraham, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.
(baca: Jaksa Agung Ungkap Alasan Pilih Deponering Kasus Abraham dan Bambang)
"Kasusnya sudah diproses, disidik dan sudah dinyatakan lengkap (oleh jaksa). Penyidik sudah bertugas dengan baik. Selanjutnya, ya terserah kejaksaan," ujar Anang.
"Penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, ya. Tapi profesional atau tidak. Itu yang benar," lanjut dia.
Jaksa Agung memang tengah mempertimbangkan mengesampingkan perkara Abraham dan Bambang. Rencana itu sudah disampaikan kepada Komisi III DPR. (Baca: Kasus Abraham-Bambang Akan Berakhir seperti Bibit-Chandra?)
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.
Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.