Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Ungkap Alasan Pilih Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Kompas.com - 12/02/2016, 18:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan sinyal akan melakukan deponering atau mengesampingkan berkas perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasannya, kedua tokoh tersebut adalah pegiat antikorupsi.

"Saya ingin jelaskan, pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kami tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan akibat pidana korupsi yakni bukan hanya merampas hak hidup dan ekonomi, tapi juga sosial politik," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (12/2/2016).

Dia menyebutkan, ketika ada seorang pegiat antikorupsi dipidanakan atau terkena kasus pidana, maka akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.

"Tentunya kami khawatir (kasus terkait pegiat korupsi) nanti akan melanggar kepentingan umum," lanjut dia.

(Baca: Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang)

Tak jadi persoalan, lanjut Prasetyo, apabila Abraham dan Bambang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut eks politikus Partai Nasional Demokrat tersebut, predikat aktivis pemberantasan korupsi pada dua orang itu tidak lantas hilang di mata masyarakat.

Prasetyo saat ini masih menimbang-nimbang perkara dua tersangka itu. Prasetyo masih menunggu saran dan pendapat sejumlah pihak.

Komisi III DPR sebelumnya sudah menerima surat pertimbangan Kejaksaan Agung yang akan mengeluarkan deponir untuk kasus Abraham dan Bambang. Namun, pilihan deponir ditolak oleh Komisi III DPR.

Kronologis

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Banyak aktivis menyebutkan bahwa perkara Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.

(Baca: Kapolri Berharap Proses Hukum Abraham dan Bambang Widjojanto Tuntas)

Berkas kedua perkara itu kini sudah sampai pada tahap penuntutan. Jaksa Agung lalu mempertimbangkan perkara itu dideponering alias dikesampingkan atas dasar kepentingan umum.

Jaksa Agung pun mengirimkan surat permintaan pertimbangan deponering itu, salah satunya ke Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memastikan, komisinya menolak saran deponering. Alasannya, tidak ada unsur kepentingan umum yang mengharuskan perkara itu dihentikan.

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel, Bambang dan Abraham Diselesaikan)

Sementara, Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Abraham dan Bambang segera diselesaikan. Jokowi meminta Jaksa Agung untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.

"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com