JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM masih memproses pemindahan terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
"Masih dalam proses, saya tidak ingin dulu membuka ke publik, supaya tidak jadi masalah lagi," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).
Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, Kementerian telah mengirim tim advance ke Papua untuk melakukan evaluasi posisi dan status Labora Sitorus. Salah satunya guna memeriksa kondisi kesehatan Labora.
Selama ini, menurut Akbar, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya.
Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara. (baca: Sakit Parah, Labora Sitorus Dirawat di RS dan Jalani Terapi di Rumah)
Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan Labora dinyatakan sehat, maka dia akan langsung dimasukkan ke lapas. Namun, Akbar belum dapat memastikan berapa lama proses tersebut berlangsung.
Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.
Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.