Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur jika Revisi UU 30 Tahun 2002 Dilanjutkan, Ketua KPK Dianggap Kesatria

Kompas.com - 22/02/2016, 10:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo bersedia mundur dari jabatannya jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR.

Wadah pegawai KPK mengapresiasi hal tersebut dan menganggap Agus sangat pemberani. (Baca: Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya jika UU KPK Direvisi)

"Sungguh suatu sikap kesatria ketika DPR pun sudah bagaikan buta, tuli, dan bisu dalam menyikapi aksi-aksi tokoh nasional, guru besar, seniman, hingga mahasiswa yang tanpa lelah menyuarakan tolak revisi UU KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal melalui siaran pers, Senin (22/2/2016).

Faisal mengatakan, sikap DPR yang bersikukuh melanjutkan pembahasan revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah itu juga harus menyikapi dengan keras.

Menurut Faisal, sikap lugas Agus mencerminkan bahwa KPK kompak menolak revisi tersebut. (Baca: SBY: Terlalu Bahaya Revisi UU KPK Ditentukan dengan Voting)

"Bahwa bahasa yang kita gunakan adalah bahasa yang sama, yaitu bahasa pergerakan. Dalam perjuangan tidak ada yang tidak mungkin," kata Faisal.

Faisal mengatakan, pegawai KPK sejak awal memupuk kepercayaan kepada lima komisioner yang baru. Setelah dua bulan berjalan, kepercayaan yang mereka berikan tidak sia-sia.

Faisal mengatakan, pimpinan KPK saat ini merealisasikan janji mereka. (Baca: Di Hadapan SBY, "Netizen" Juga Sindir Parpol Pendukung Jokowi soal Revisi UU KPK)

"Pimpinan KPK yang solid merupakan nakhoda yang mampu menerobos badai. Kita tak perlu takut serangan balik koruptor sedahsyat apa pun karena pimpinan dan pegawai bersatu tak bisa dikalahkan," kata Faisal.

Faisal meyakinkan lima pimpinan KPK tak berjalan sendiri. Semua pegawai, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh agama sangat mendukung sikap lima pimpinan KPK.

Ia meminta agar KPK tetap solid hingga penentuan nasib revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016). (Baca: Jokowi Disindir dalam Acara "Kopi Darat" SBY dengan "Netizen")

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap UU KPK.

Sebelumnya, Agus menganggap melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com