Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Minggu, Berkas Perkara "Trafficker" Nikita Mirzani Mandek di Kejaksaan

Kompas.com - 18/02/2016, 13:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara perdagangan orang melalui prostitusi dengan korban artis Nikita Mirzani masih tertahan di Kejaksaan Agung.

"Di kejaksaan sudah tiga minggu ini, belum P19, belum pula P21. Sudah lama di sana," ujar Kepala Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana di kantornya, Kamis (18/2/2016).

Penyidik tengah menunggu apakah kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke polisi atau menyatakan lengkap. Sebab, penyidik berencana mengadakan reka ulang perkara tersebut. Artinya, jika jaksa mengembalikan berkas perkara itu sesegera mungkin, penyidik langsung mempersiapkan jadwal reka ulang.

"Tapi sampai sekarang belum ada petunjuk. Ya kami kan kerjanya tergantung seberang sana (kejaksaan)," ujar Umar.

(Baca: "Trafficker" Nikita Mirzani Menangis Saat Diperiksa)

Kasus prostitusi online yang menjerat Nikita berawal dari penyamaran polisi di Hotel Kempinsky Jakarta, 11 Desember 2015 lalu. Penyidik yang menyamar menggerebek aktivitas prostitusi di hotel itu. Artis Nikita Mirzani yang menjadi korban prostitusi diamankan dalam penggerebekan itu.

Penyidik menangkap mucikari Nikita, F dan O, tidak lama kemudian. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perkara perdagangan orang.

Adapun Nikita diposisikan sebagai korban. Belakangan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka. A ditangkap 16 Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com