Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Antiterorisme Diminta Tak Ciptakan Guantanamo di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2016, 05:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur The Indonesia Human Rights Monitor atau Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah menetapkan penjaminan perlindungan hak asasi manusia dalam rencana revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Menurut Al Araf, agenda revisi UU Antiterorisme sebaiknya tidak memberi kewenangan yang berlebih kepada aparat negara. 

Apalagi, dalam UU No 15 tahun 2003 telah memberikan kewenangan begitu luas, sebaliknya justru lemah dalam memberikan jaminan perlindungan HAM terhadap warga negara.

"Hukum berfungsi untuk mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan negara," ujar Al Araf dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

"Dengan pengaturan kewenangan, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power," kata dia.

Al Araf berpendapat, ada beberapa poin perubahan yang harus diperhatikan pemerintah agar revisi UU Antiterorisme sesuai dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Menurut dia, UU harus mencakup mekanisme rehabilitasi terhadap korban salah tangkap, pemenuhan hak terduga teroris untuk didampingi pengacara sejak penangkapan, mekanisme pengawasan aparat negara, formulasi deradikalisasi dan akuntabilitas penanggulangan terorisme.

Selain itu, karena terorisme merupakan persolan yang kompleks, maka pengaturan terorisme tidak akan memadai jika hanya dilakukan dalam satu undang-undang saja.

"Pemerintah juga perlu mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional tentang terorisme, misalnya dalam hal pengaturan senjata api dan bahan peledak," ucapnya.

Ia pun tidak menyetujui apabila Badan Intelijen Negara memiliki kewenangan untuk menangkap karena mereka bukan bagian dari aparat penegak hukum.

Menangani terorisme dengan memberikan kewenangan penangkapan kepada BIN, menurut Araf, rentan dengan praktik kekerasan yang sulit untuk diungkap ke publik.

"Sebaiknya UU Antiterorisme jangan diletakkan sebagai model war on terrorism seperti Amerika Serikat. Jangan ciptakan Guantanamo di Indonesia," kata dia.

Al Araf pun meminta implementasi penanggulangan terorisme harus diawasi oleh DPR.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penanggulangan terorisme harus dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan warga negara dan keamanan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com