Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riza Chalid Terus Mangkir, Kejaksaan Pakai Cara Lain agar Dapat Lakukan Pemeriksaan

Kompas.com - 10/02/2016, 15:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus berupaya meminta keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan pemufakatan jahat.

"Kami terus berupaya bisa mendapatkan keterangan yang bersangkutan," ujar Jampidsus Arminsyah di kantornya di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Namun, caranya tak lagi dengan melayangkan surat panggilan. Sebab, tiga kali sudah surat panggilan dilayangkan, Riza Chalid tak memenuhi ketiga panggilan tersebut. (Baca: Panggil Riza Chalid, Kejagung Kirim Surat ke Beberapa Tempat)

Lantas, bagaimana cara penyelidik mendapat keterangan Chalid tanpa pemanggilan? "Rahasia," jawab Arminsyah.

"Sudah tiga kali diundang tidak datang, nah ini selebihnya kami upayakan dengan cara lain," lanjut dia.

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara politisi Golkar Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Diduga, di dalam pertemuan itu terdapat permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca: Jampidsus: Setya Novanto Menyangkal Itu Bukan Suara Dia)

Novanto sudah satu kali memberikan keterangan ke penyelidik Jampidsus, yakni pada Kamis (4/2/2016). Namun, pemeriksaan Novanto belum selesai.

Ketika kasus itu diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan terkait masalah etika, Riza tidak memenuhi panggilan. Ketika itu, menurut pemerintah, Riza berada di luar negeri.

Akhirnya, MKD memutuskan untuk tidak meminta keterangan Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com