Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Bantah Ada Barter untuk Penyelesaian Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 04/02/2016, 18:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, membantah ada pertukaran kesepakatan dalam proses penyelesaian perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Menurut informasi yang beredar di kalangan pewarta, perkara itu akan dihentikan dengan syarat bahwa Novel tidak lagi bertugas di KPK.

"Kalau dari pemerintah tidak ada soal itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Johan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar perkara yang menjerat Novel segera diselesaikan. Karena itu, Jokowi meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang sesuai aturan hukum.

Presiden Jokowi telah meminta penjelasan mengenai perkara Novel kepada Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam pertemuan yang digelar di Istana, Kamis pagi itu, Jokowi juga menanyakan kelanjutan kasus yang menjerat dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepada Presiden, kata Johan, Jaksa Agung dan Kapolri menyampaikan bahwa kesimpulan sudah diperoleh atas perkara Novel, Bambang, dan Abraham.

"Apa kesimpulannya nanti, apakah deponering, apakah SKP2 (penghentian penuntutan), itu nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Johan.

Saat ini, KPK berupaya melancarkan strategi agar kasus yang menjerat Novel Baswedan bisa dihentikan. Salah satu strateginya adalah memindahkan Novel dari KPK.

"Novel Baswedan itu fleksibel sehingga diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya wartawan mengenai informasi tersebut, Rabu (3/2/2016) malam.

Saut mengatakan, rencana tersebut masih dibahas oleh pihak internal KPK. KPK memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.

Ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Bukan deal, melainkan pengembangan lapangan pengabdian anti-korupsi buat Mas Novel Baswedan, bisa mengabdi lebih luas lagi di banyak tempat," kata Saut.

Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016).

Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat, seperti nomor register penggunaan senjata api Polres Bengkulu.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, sekitar tahun 2004.

Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menunjukkan adanya temuan mala-administrasi dalam proses penyidikannya. Pada perkembangan terakhir, kejaksaan berencana mencabut surat dakwaan Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com