JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, membantah ada pertukaran kesepakatan dalam proses penyelesaian perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Menurut informasi yang beredar di kalangan pewarta, perkara itu akan dihentikan dengan syarat bahwa Novel tidak lagi bertugas di KPK.
"Kalau dari pemerintah tidak ada soal itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Johan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar perkara yang menjerat Novel segera diselesaikan. Karena itu, Jokowi meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang sesuai aturan hukum.
Presiden Jokowi telah meminta penjelasan mengenai perkara Novel kepada Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Dalam pertemuan yang digelar di Istana, Kamis pagi itu, Jokowi juga menanyakan kelanjutan kasus yang menjerat dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kepada Presiden, kata Johan, Jaksa Agung dan Kapolri menyampaikan bahwa kesimpulan sudah diperoleh atas perkara Novel, Bambang, dan Abraham.
"Apa kesimpulannya nanti, apakah deponering, apakah SKP2 (penghentian penuntutan), itu nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Johan.
Saat ini, KPK berupaya melancarkan strategi agar kasus yang menjerat Novel Baswedan bisa dihentikan. Salah satu strateginya adalah memindahkan Novel dari KPK.
"Novel Baswedan itu fleksibel sehingga diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya wartawan mengenai informasi tersebut, Rabu (3/2/2016) malam.
Saut mengatakan, rencana tersebut masih dibahas oleh pihak internal KPK. KPK memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.
Ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Bukan deal, melainkan pengembangan lapangan pengabdian anti-korupsi buat Mas Novel Baswedan, bisa mengabdi lebih luas lagi di banyak tempat," kata Saut.
Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016).
Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat, seperti nomor register penggunaan senjata api Polres Bengkulu.
Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, sekitar tahun 2004.
Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menunjukkan adanya temuan mala-administrasi dalam proses penyidikannya. Pada perkembangan terakhir, kejaksaan berencana mencabut surat dakwaan Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.