Hal tersebut diketahui dari draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK yang mengizinkan KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik sendiri, diganti oleh DPR.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
Pasal 43 dalam draf RUU KPK kini berbunyi:
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia selama menjadi pegwai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca: DPR Beri Kewenangan ke KPK untuk Hentikan Penyidikan)
Selain itu, DPR juga mengubah Pasal 45 yang mengizinkan KPK mengangkat dan memberhentikan penyidik sendiri. Pasal 45 dalam draft RUU KPK kini berbunyi:
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.
(Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Akan Perlemah KPK)
Risa Mariska sebagi perwakilan pengusul beralasan, penyelidik dan penyidik KPK harus diperbantukan dari Kepolisian dan kejaksaan demi meningkatkan koordinasi antar ketiga lembaga penegak hukum.
"Kita ingin membangun sinergitas antara lembga penegakan hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.