Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Jokowi untuk Lepaskan Novel Baswedan Ditagih

Kompas.com - 01/02/2016, 12:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan secara nyata pernyataannya soal tak boleh ada kriminalisasi dalam penegakan hukum.

Permintaan Miko itu terkait berkas perkara tersangka Novel Baswedan yang dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut meskipun kuat dugaan bahwa kasus tersebut direkayasa dan bentuk kriminalisasi.

"Presiden Jokowi harus mengambil langkah untuk menghentikan kasus ini. Pernyataan lisan beliau ketika menanggapi penangkapan Novel Baswedan soal jangan ada kriminalisasi, harusnya diwujudkan secara nyata," ujar Mico, Senin (2/1/2016) pagi.

(Baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)

Miko pun mengungkapkan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa kasus Novel merupakan rekayasa dan salah satu bentuk kriminalisasi.

Pertama, kasus Novel mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara korupsi dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo, 2012 lalu. Padahal, Novel sudah diperiksa secara etik dan diputus tidak bersalah sebagai pelaku (pembunuh).

"Novel hanya diputuskan bersalah karena tanggung jawab dia sebagai komandan," ujar Miko.

Namun, polisi tetap membebankan kesalahan pidana pembunuhan kepada Novel dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Polisi tak menggubris pernyataan presiden.

(Baca: Berkas Pembunuhan Novel Baswedan Dilimpahkan ke Pengadilan)

Kedua, pilihan untuk menghentikan perkara ini sempat ada di tangan Kejaksaan Agung, baik dengan surat keterangan penghentian penuntutan atau deponeering. Namun, pihak kejaksaan tetap tak mau mematuhi presiden dan malah tetap melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Ketiga, Novel disangka perkara pidana di saat tengah aktif menjadi penyidik di KPK. Dia adalah penyidik yang aktif menangani kasus-kasus korupsi besar.

"Pimpinan KPK seharusnya mengambil sikap tegas atas kasus ini. Ini bukan personal, tetapi institusional. Novel dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif di KPK," ujar dia.

Lantaran Novel tengah menyidik sejumlah kasus korupsi besar, lanjut Miko, maka sepak terjang Novel menjadi ancaman bagi banyak pihak. "Menyelematkan Novel berarti juga menyelamatkan KPK," ucap Miko.

(Baca: KPK Libatkan Akademisi dan Ahli Perguruan Tinggi untuk Bela Novel Baswedan)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.

Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com