Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mendampingi Novel dalam menghadapi persidangan.
"Kita menyiapkan penasihat hukum kita karena Novel masih pegawai KPK," ujar Saut, Sabtu (30/1/2016).
Saut menyayangkan kasus tersebut rupanya masih ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Namun, KPK ingin Novel kooperatif dengan proses hukum. Nantinya KPK akan membicarakan lebih jauh bagaimana upaya perlawanan Novel dalam persidangan.
"Kita akan rapatkan pada hari Senin," kata Saut.
Sebelumnya, Muhammad Isnur, pengacara Novel Baswedan mengaku kecewa dengan pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut dia, Kejaksaan abai dengan rekomendasi Ombudsman RI atas kejanggalan dalam proses penanganan kasus Novel.
Meski begitu, pihaknya siap membela Novel dan menyiapkan dalil untuk membantah dakwaan di pengadilan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat siang. Pihak PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel sudah lengkap.
Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.
Dalam kasus ini, Novel Baswedan dituduh menganiaya pencuri sarang burug walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.