Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dianggap Menyimpang, Aktivitas Gafatar Akan Dilarang Pemerintah

Kompas.com - 30/01/2016, 00:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memanggil lima mantan petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) untuk dimintai klarifikasi soal paham dan kegiatan mereka selama ini.

Klarifikasi melalui wawancara tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang dipimpin oleh Jaksa Muda Intelijen Adi Toegarisman.

"Tim Pakem ini tugasnya meneliti, mempelajari dan menganalisa. Apakah di dalam Gafatar ini mengajarkan ajaran agama yang menyimpang atau tidak dari ajaran agama pokoknya. Kalau dari wawancara tadi sentralnya adalah agama Islam," ujar Adi saat memberikan keterangan di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Setelah melakukan wawancara, Tim Pakem akan melakukan pembahasan untuk mencari tahu apakah terdapat penyimpangan.

Jika dianggap menyimpang, maka Tim Pakem akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

"Kami juga nanti akan melihat hasil rekomendasi atau fatwa MUI. Kalau tim Pakem ini menilai bahwa Gafatar telah mengajarkan ajaran agama yang menyimpang maka akan dilarang melalui penerbitan SKB. Seandainya setelah dilarang Gafatar masih menjalankan kegiatannya, maka akan ada penindakan," jelasnya.

Sementara itu, mantan ketua umum Gerakan Fajar Nusantara Mahful Muis Tumanurung menginginkan Pemerintah mengambil sikap yang jelas, tegas, adil dan bijak. Sehingga anggota kelompok yang lain bisa kembali ke masyarakat dengan tenang.

"Tidak ditanya apa-apa, saya hanya menjelaskan soal Gafatar saja. Kami juga ingin semuanya jelas, supaya kami tidak digantung. Sehingga teman-teman bisa kembali ke masyarakat dengan tenang. Memulai kembali hidupnya. Syukur-syukur kami bisa dikembalikan ke Kalimantan," ujar Mahful ketika ditanya perihal pemanggilan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa Gafatar sebenarnya sudah bubar sejak 11 agustus 2015. Ia meminta Pemerintah melindungi aset-aset mantan anggota Gafatar, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com