JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memanggil lima mantan petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) untuk dimintai klarifikasi soal paham dan kegiatan mereka selama ini.
Klarifikasi melalui wawancara tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang dipimpin oleh Jaksa Muda Intelijen Adi Toegarisman.
"Tim Pakem ini tugasnya meneliti, mempelajari dan menganalisa. Apakah di dalam Gafatar ini mengajarkan ajaran agama yang menyimpang atau tidak dari ajaran agama pokoknya. Kalau dari wawancara tadi sentralnya adalah agama Islam," ujar Adi saat memberikan keterangan di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Setelah melakukan wawancara, Tim Pakem akan melakukan pembahasan untuk mencari tahu apakah terdapat penyimpangan.
Jika dianggap menyimpang, maka Tim Pakem akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Kami juga nanti akan melihat hasil rekomendasi atau fatwa MUI. Kalau tim Pakem ini menilai bahwa Gafatar telah mengajarkan ajaran agama yang menyimpang maka akan dilarang melalui penerbitan SKB. Seandainya setelah dilarang Gafatar masih menjalankan kegiatannya, maka akan ada penindakan," jelasnya.
Sementara itu, mantan ketua umum Gerakan Fajar Nusantara Mahful Muis Tumanurung menginginkan Pemerintah mengambil sikap yang jelas, tegas, adil dan bijak. Sehingga anggota kelompok yang lain bisa kembali ke masyarakat dengan tenang.
"Tidak ditanya apa-apa, saya hanya menjelaskan soal Gafatar saja. Kami juga ingin semuanya jelas, supaya kami tidak digantung. Sehingga teman-teman bisa kembali ke masyarakat dengan tenang. Memulai kembali hidupnya. Syukur-syukur kami bisa dikembalikan ke Kalimantan," ujar Mahful ketika ditanya perihal pemanggilan tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa Gafatar sebenarnya sudah bubar sejak 11 agustus 2015. Ia meminta Pemerintah melindungi aset-aset mantan anggota Gafatar, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.