"Iya, tadi penyidik bersama dengan Sesdirjen (Drajat) untuk menggeledah rumahnya di kawasan Pamulang," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu malam.
Priharsa mengatakan, penggeledahan di rumah Drajat berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Selain rumah Drajat, kata Priharsa, penyidik juga menggeledah satu rumah lainnya di kawasan tersebut. Namun, belum diketahui siapa pemilik rumah itu.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, Rabu petang. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Namun, penggeledahan tersebut ditampik oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji. Menurut dia, kedatangan penyidik KPK ke kantor Ditjen Dukcapil bermaksud bertemu Dirjen Dukcapil Irman dan kemudian membawa Drajat.
"Mungkin penyidik meminta izin kepada Pak Irman untuk membawa sekretarisnya," kata Dodi.
Dodi mengaku tidak tahu maksud penyidik KPK mengangkut Drajat dan ke mana dia dibawa. Ia memastikan, penyidik hanya membawa Drajat. Penyidik tidak menggeledah ruangan atau mencari dokumen di kantor tersebut.
Drajat pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Saat itu, jabatan Drajat adalah Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil.
Seperti diberitakan, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.