JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidik Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait perkara dugaan pemufakatan jahat demi mendapatkan saham PT Freeport.
"Surat panggilan atas dia (Setya) sudah dikirim untuk hari Rabu (27/1/2016). Kita lihat saja hadir atau tidak," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (25/1/2016).
Sejak surat dilayangkan pekan lalu, penyelidik belum mendapatkan informasi apakah Novanto akan memenuhi panggilan atau tidak.
Dia pun tak gusar atas sikap yang tak kooperatif tersebut.
"Panggilan pertama, kedua, juga enggak ada konfirmasi kan. Yang ketiga, konfirmasi resmi juga saya belum terima," ujar Arminsyah.
Namun, pada panggilan ketiga ini, penyelidik berharap agar Novanto memenuhi panggilan dan memaparkan persoalan yang melibatkan dirinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia.
Unsur korupsi melalui pemufakatan jahat diduga dilakukan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidik Jampidsus telah memanggil Novanto dua kali. Sementara itu, Chalid sudah dipanggil tiga kali.
Namun, hingga saat ini, belum ada seorang pun di antara mereka yang memenuhi panggilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.