Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Wantim Golkar Akan Berwenang Ambil Keputusan Penting

Kompas.com - 25/01/2016, 14:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wewenang Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar akan diperluas. Nantinya, Ketua Dewan Pertimbangan juga akan mempunyai kewenangan mengambil keputusan-keputusan penting.

Selama ini, Ketua Dewan Pertimbangan hanya berhak memberikan masukan, namun masukan itu tidak mengikat, bisa diterima atau ditolak oleh DPP.

"Supaya proses pengambilan keputusan bisa lebih mudah. Jadi Wantim akan punya wewenang lebih dalam mengambil keputusan," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya di sela-sela pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, di JCC Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Akan tetapi, Tantowi belum mengetahui sejauh mana perluasan wewenang pengambilan keputusan diberikan kepada Ketua Wantim.

Sebab, hal ini baru merupakan wacana orang per orang. Wacana ini baru akan dibahas dalam forum rapimnas pada sore ini.

"Nanti pasti akan dibahas," ujar Tantowi.

Anggota Komisi I DPR ini membantah bahwa perluasan kewenangan ini dilakukan karena Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie akan diusulkan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan jika Musyawarah Nasional Luar Biasa digelar.

"Pak Ical kan belum pernah menawarkan diri jadi Ketua Wantim atau posisi lain," kata dia.

Aburizal sebelumnya memastikan tidak ingin maju kembali sebagai calon ketua umum jika musyawarah nasional luar (munaslub) digelar.

Munaslub bisa digelar jika dua per tiga DPD I dan organisasi sayap Golkar dalam rapimnas menghendaki.

Aburizal menyampaikan, biasanya sosok ketua umum seperti dia akan didaulat menjadi Ketua Dewan Pertimbangan melalui Munas.

Namun, dia tetap sepenuhnya keputusan tersebut kepada pengurus yang terbentuk dalam Munas nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com