Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Revisi UU Terorisme Perlu Diselaraskan dengan Pasal KUHP

Kompas.com - 21/01/2016, 23:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta jangan terburu-buru melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perlu dilakukan pencermatan terjadap instrumen hukum yang sudah ada.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan pemerintah seharusnya bisa melakukan evaluasi untuk mengintegrasikan UU antiterorisme dengan peraturan-peraturan lainnya.

Dia mencontohkan, rencana pemidanaan seseorang yang terindikasi melakukan ajakan untuk melakukan aksi terorisme bisa saja dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca: Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Anti-terorisme, Ini Alasannya)

"Kalau soal penindakan atas hasutan untuk melakukan tindakan terorisme dan pernyataan bergabung dengan kelompok radikal, kan kita sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Roichatul Aswidah di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Sehingga, perlu dikaji lebih jauh sejauh mana polisi bisa memanfaatkan pasal-pasal itu dalam menindak terduga teroris sebelum mereka beraksi. Maka dari itu, diperlukan evaluasi yang menyeluruh dengan membandingkan dengan instrumen hukum lain sebelum melakukan revisi.

"Itu yang harus didudukan terlebih dahulu untuk melakukan perubahan atau penambahan pasal dalam undang-undang," ungkap Roichatul.

(Baca: Ini Poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)

Dia mengakui, sampai saat ini belum ada koordinasi dengan pemerintah terkait rencana revisi UU Antiterorisme. Namun, Komnas HAM sedang melakukan pengkajian terhadap undang-undang tersebut.

Komnas HAM berharap diberikan kesempatan memberi masukan agar penanganan terorisme semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal penanganan terorisme yang manusiawi dan bermartabat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com