Komnas HAM: Revisi UU Terorisme Perlu Diselaraskan dengan Pasal KUHP
Kristian Erdianto
Kompas.com - 21/01/2016, 23:56 WIB
Komnas HAM mencontohkan, rencana pemidanaan seseorang yang terindikasi mengajakan orang lain untuk melakukan aksi terorisme bisa saja dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka dari itu, pemerintah diminta lebi