Dalam pertemuan ini, Jokowi akan mengonsultasikan cara pencegahan penyebaran paham radikal dan aksi terorisme.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Revisi UU tersebut bertujuan menguatkan upaya pencegahan termasuk kewenangan melakukan penindakan terhadap terduga teroris.
"Maka pemerintah ingin mendengarkan masukan, salah satunya, dari kepala-kepala lembaga tinggi negara," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Pertemuan Presiden dengan pimpinan lembaga negara dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Pemerintah ingin merevisi UU Terorisme setelah terjadinya aksi teror di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Aksi teror itu disebut sudah dideteksi tetapi aparat keamanan kesulitan menindak tanpa adanya bukti permulaan.
Salah satu wacana yang akan diusulkan pemerintah melalui revisi UU Terorisme adalah ingin menguatkan peran intelijen, tetapi bukan memberi kewenangan untuk menindak.
Kewenangan penindakan tetap dalam koordinasi Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada juga wacana dilakukan penahanan untuk para terduga teroris.
Penahanan dilakukan selama beberapa hari untuk keperluan pemeriksaan.
"Memang ada yang berpendapat itu tidak menyelesaikan masalah serta merta, tapi paling tidak bisa memperkuat intelijen mendapatkan data dan mempersempit ruang gerak upaya teror," ujar Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.