Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Kompas.com - 15/01/2016, 19:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap yang melibatkan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Jumat (15/1/2016).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK, Rabu (13/1/2016) malam.

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/1/2016).

Tiga lokasi tersebut, papar Yuyuk, adalah ruang kerja tiga anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto dan Yudi Widiana.

Kemudian, lokasi berikutnya adalah Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru. Lokasi ketiga adalah di Kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun penggeledahan di kantor PT Windu Tunggal Utama selesai dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

"KPK menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik," tutur Yuyuk.

Penggeledahan dilakukan menyusul ditetapkannya empat tersangka kasus suap DPR RI terkait proyek di Kementerian PUPR.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, suap tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK menetapkan tiga tersangka lain.

Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini diduga sebagai penerima suap, sama seperti Damayanti. Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdul Khoir, merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com