JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap yang melibatkan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Jumat (15/1/2016).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK, Rabu (13/1/2016) malam.
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/1/2016).
Tiga lokasi tersebut, papar Yuyuk, adalah ruang kerja tiga anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto dan Yudi Widiana.
Kemudian, lokasi berikutnya adalah Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru. Lokasi ketiga adalah di Kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut, lanjut dia, dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun penggeledahan di kantor PT Windu Tunggal Utama selesai dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
"KPK menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik," tutur Yuyuk.
Penggeledahan dilakukan menyusul ditetapkannya empat tersangka kasus suap DPR RI terkait proyek di Kementerian PUPR.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, suap tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK menetapkan tiga tersangka lain.
Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini diduga sebagai penerima suap, sama seperti Damayanti. Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdul Khoir, merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang diduga sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.