JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pernah mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
Namun, saat itu pihaknya menolak pengajuan itu.
"Pernah (daftar), lupa kapan, tetapi kami tolak," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Tjahjo mengatakan, pendaftaran itu sempat diajukan lebih dari sekali. Sejak awal, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menangkap gelagat mencurigakan dari organisasi ini.
"Padahal, pengajuannya ke kami itu sosial. Untung kami langsung cut karena gelagatnya mencurigakan," kata Tjahjo.
Keberadaan Gafatar dalam beberapa waktu terakhir dianggap meresahkan pasca-hilangnya sejumlah orang yang diduga bergabung dalam organisasi tersebut.
Gafatar merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.