Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Hasil Pilkada Terbentur Batas Selisih Suara, Petisi Rakyat Digalang

Kompas.com - 11/01/2016, 15:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Kejahatan (Gerak) Pilkada menggalang petisi rakyat untuk menjaga integritas pilkada. Petisi ini digalang untuk mencabut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Menurut Koordinator Gerak Pilkada, Aziz Suharsono, pasal tersebut terkesan tak memedulikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pilkada serentak, tetapi hanya melihat batas selisih suara.

Dia menilai syarat selisih suara tak relevan untuk dipermasalahkan apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan dan kejahatan pilkada.

Dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.  

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. 

"Sekarang sudah hampir 30-40 daerah. Paling tidak 100 daerah dari 147 pemohon," ujar Aziz dalam sebuah dikusi di Jakarta, Senin (11/1/2016). 

Menurut Aziz, petisi rakyat tersebut akan digalang setidaknya hingga sebelum putusan sela di MK pada 18 Januari.  

Ada tiga tuntutan

Di samping petisi yang tengah digalang, kata Aziz, ada pula petisi online yang telah mendapatkan sekitar 1.500 dukungan dari unsur masyarakat.

Petisi online tersebut digalang melalui www.pejuangdemokrasi.com/gerakpilkada dan telah digalang sejak hari pertama sidang sengketa hasil pilkada MK.

Aziz memaparkan, ada tiga tuntutan yang digalang. Pertama, yaitu desakan bagi presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal tersebut, kata Aziz, dikhawatirkan ke depannya membuat peserta pilkada menghalalkan segala cara agar dapat menang di atas batas selisih suara yang ditentukan. Dengan demikian, kemenangannya tak dapat disengketakan.

"Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu karena ini sangat genting dan memaksa, menyangkut demokrasi Indonesia ke depan," tutur Aziz.

Adapun tuntutan kedua adalah agar MK memprioritaskan judicial review UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan hasil perselisihan pilkada.

"Artinya, putusan sela harus di-pending sebelum ada keputusan judicial review yang mencakup Pasal 158," ujarnya.

Sementara tuntutan terakhir dalam petisi adalah mendesak DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun, jika waktu tidak cukup, lanjut Aziz, MK sebagai mahkamah pengawal konstitusi harus berani mengabaikan Pasal 158 dalam memutus setiap persidangan sengketa hasil pilkada.

Dia berharap petisi rakyat tersebut akan ditandatangani oleh semua calon kepala daerah yang mengajukan sengketa ke MK. Para calon kepala daerah, menurut Aziz, mewakili suara mereka di pilkada serentak.

"Harapan kami petisi ini akan ditandatangani, mewakili 17 juta lebih. Karena setiap calon kepala daerah kalau diakumulasi suaranya di atas 10 juta," imbuh Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com