Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Anggap Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika Hakim Parlas Nababan

Kompas.com - 06/01/2016, 14:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial hingga kini belum mengendus adanya dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.

Parlas sebelumnya menolak semua gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT Bumi Mekar Hijau.

Ketua sementara KY, Maradaman Harahap, menuturkan, KY hingga kini belum menerima adanya laporan dari kantor penghubung KY di Palembang terkait adanya dugaan pelanggaran etik itu.

Oleh sebab itu, KY juga belum memerintahkan kantor penghubungnya untuk melakukan proses investigasi.

"Penghubung kan kalau ada perintah, baru investigasi," kata Maradaman di kantornya, Rabu (6/1/2016).

(Baca: Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda)

Maradaman pun enggan berandai-andai jika ada kejanggalan di dalam putusan yang diambil Parlas.

"Janggal kan menurut kita, menurut dia (Parlas) belum tentu," kata dia.

Putusan Parlas yang menolak gugatan perdata Kementerian LHK menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan, akibat putusan itu, sempat muncul meme di media sosial yang menyindir putusan itu.

(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)

Komisioner KY Joko Sasmito mengatakan, KY terus memonitor perkembangan di masyarakat pasca-putusan tersebut. Meski begitu, KY belum mendapat laporan yang cukup signifikan sehingga harus turun tangan untuk mengusutnya.

"Selama ini, belum ada yang signifikan. Kalau ada indikasi itu pasti (bergerak)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com