JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, pemerintah akan segera mencabut surat keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy.
Dia menargetkan surat pencabutan SK itu akan keluar pada minggu ini.
"Dalam waktu dekat, akan saya cabut," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Yasonna menuturkan, ada beberapa persoalan teknis yang harus diselesaikan dalam membatalkan SK kubu Romahurmuziy itu. Namun, dia pastikan pencabutan SK akan dilakukan pekan ini.
Setelah pembatalan SK kepengurusan kubu Romahurmuziy dikeluarkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal PPP untuk menentukan pengurus baru. (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Serahkan Putusan MA dan Hasil Muktamar ke Kemenkumham)
"Itu terserah mereka saja, mekanisme internalnya. Nanti saya cek dulu," ucap Yasonna.
Pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Menkumham mencabut surat keputusan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Namun, Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. (Baca: SK Menkumham Belum Sahkan Pengurus Golkar Kubu Aburizal Bakrie)
Adapun kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 sudah habis masa waktunya pada 31 Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.