Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Kaligis, Gatot dan Evy Suap Hakim PTUN Medan Puluhan Ribu Dollar AS

Kompas.com - 23/12/2015, 14:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dijerat perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis, keduanya didakwa memberikan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS dalam pengajuan gugatan.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Pengajuan itu bermula dengan munculnya surat perintah penyelidikan dan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat perintah itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Mengetahui adanya penyelidikan itu, pada Maret 2015, Gatot dan Evy melaporkannya ke pengacara Otto Cornelis Kaligis dan berkonsultasi.

"Selanjutnya, diadakan pertemuan Gatot, Evy, OC Kaligis, M Yagari Bhastara Anis Rifai, dan Yulius Irawansyah untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah pada terdakwa I (Gatot)," kata jaksa.

Kaligis kemudian menyarankan Gatot mengajukan gugatan uji kewenangan penyelidikan tersebut ke PTUN Medan. Hal tersebut disetujui oleh Gatot dan Evy.

Uang pelicin

Untuk kelancaran pengurusan pengajuan ke PTUN medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirimkan uang kepada Kaligis dengan total 25.000 dollar AS, 55.000 dollar Singapura, dan Rp 100 juta.

Gugatan kemudian diajukan pada 5 Mei 2015 setelah Kaligis bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"Tripeni kemudian menunjuk dua hakim lainnya sebagai anggota majelis, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.


Suap ke hakim

Beberapa waktu kemudian, Kaligis kembali meminta uang ke Evy sebesar 30.000 dollar AS. 

Kaligis kemudian memberikan uang ke Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS kepada Tripeni, masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir, serta 2.000 dollar AA kepada Syamsir Yusfan, panitera PTUN.

Atas pemberian uang itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Kaligis.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com