"Dalam fit and proper test di DPR saya bahkan cukup mengagumi OTT itu," kata Agus, saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Senin (21/12/2015).
"Itu caranya gimana ya, tahu-tahu bisa ditangkap tangan? Saya ingin bisa diperluas dan diperbanyak," kata dia.
Menurut Agus, operasi tangkap tangan yang selama ini telah dilakukan KPK seharusnya dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan fungsi koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Ia mencontohkan, jika kelak banyak OTT dilakukan, maka lembaga antirasuah itu bisa melimpahkan perkara yang ditanganinya kepada Kejaksaan Agung atau Polri.
"Kalau ternyata hasilnya kecil tangani ke teman yang lain. Kalau hasilnya besar kami tangani sendiri. Sebaliknya, kalau berbenturan tetapi berdampak luas sebaiknya kami ambil," kata Agus.
Ia menambahkan, KPK tidak bisa bergerak sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Jumlah personel yang terbatas, membuat KPK harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan jika ingin agenda pemberantasan korupsi berhasil.