Bareskrim Siap Bantu BNP2TKI Jerat Pelaku Perdagangan Orang
Kompas.com - 18/12/2015, 21:36 WIB
Para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang selama ini berkedok di balik bisnis pengiriman TKI telah dijerat hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun.