Dalam makalahnya, Basaria secara tegas menyatakan jika koruptor layak dihukum mati.
"Dari sejumlah capim, ibu yang paling tegas ingin menghukum mati koruptor," kata Erma saat melakukan fit and proper test terhadap Basaria, Selasa (15/12/2015) malam.
Erma lantas mengutip petikan naskah makalah yang dibuat Basaria saat uji makalah awal Desember 2015 lalu. Dalam makalah itu, Basaria menyatakan, "Mengenai pidana mati bagi koruptor, itu bisa menjadi efek jera. Masyarakat bisa berpikir ulang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, pidana mati perlu dilaksanakan terhadap tindak pidana korupsi tertentu dan kelas kakap".
Ditemui usai fit and proper test, Basaria menjelaskan, ketentuan hukuman mati bagi para koruptor sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tapi yang perlu diingat, yang memutuskan pelaksanaan hukuman mati itu bukan penyidik tapi hakim yang memutuskan perkara," kata Basaria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.