Menurut dia, KPK selangkah lebih maju dari kepolisian dan kejaksaan.
Ia menjelaskan, KPK perlu mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Berbeda dengan kepolisian yang proses penemuan dua alat bukti cukup dilakukan pada tahap penyidikan.
Setelah bukti terkumpul, ia menambahkan, berkas perkara yang ditangani penyidik baru dapat dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau sudah demikian, sebenarnya KPK memang tidak perlu wewenang SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Basaria saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (15/12/2015) malam.
Basaria mengatakan, ketika mengumpulkan alat bukti, KPK perlu memastikan jika alat bukti yang diperoleh berasal dari sumber yang valid.
Sebab, alat bukti itu nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan siapa yang akan menjadi tersangka.
"Kalau sudah alat bukti yang cukup, maka tinggal pembuktian sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Jadi wewenang SP3 kalau sudah begini tidak boleh diberikan kepada KPK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.