Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2015

Kompas.com - 15/12/2015, 17:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR akhirnya sepakat memasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Keputusan tersebut diambil di dalam forum lobi antar pimpinan fraksi yang dilakukan, Selasa (15/12/2015) siang.

Selain RUU Pengampunan Pajak, dalam forum tersebut juga disepakati pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diubah, dari sebelumnya inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.

Proses pengambilan persetujuan kedua RUU tersebut sebelumnya sempat menuai interupsi. Anggota Fraksi Gerindra, Gus Irawan, mengatakan bahwa usulan pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang asalnya dari pemerintah, itu sebaiknya diputuskan pada masa sidang mendatang. Hal itu karena Masa Sidang II DPR Tahun 2015/2016 akan berakhir pada Jumat (18/12/2015) pekan ini.

"Kami melihat timming-nya tidak pas dan pengajuan ini terburu-buru karena mempunyai implikasi jangka panjang. Belum tentu optimal kalau terburu-buru ini," kata Irawan di Kompleks Parlemen, Selasa.

Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menilai bahwa masuknya kedua RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 sebenarnya atas dasar kebutuhan pemerintah.

Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya segera menyiapkan draf pembahasan untuk dibahas bersama dengan DPR.

"Nanti isinya kita akan bahas,mapakah memang perubahan atau revisi ini sungguh-sungguh diniati untuk perkuat KPK atau tidak. Begitu juga tax amnesty, apakah niatnya sungguh-sungguh untuk meningkatkan pendapatan negara? Ini masih tahapan awal," kata Benny.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna mengatakan, masukan yang disampaikan Fraksi Gerindra dan Demokrat akan menjadi catatan tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan.

"Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggakan satu kata pun dalam pengambilan keputusan, setuju?" tanya Taufik.

Anggota fraksi yang mengikuti rapat menyetujuinya.

Masuk prioritas 2016

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU yang pembahasannya telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 harus masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 jika pembahasannya belum rampung.

Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2015, baru dua UU yang telah rampung dibahas dan disahkan. Kedua UU yang disahkan merupakan revisi terbatas atas UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara terpisah, anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Misbakhun, mengatakan bahwa hingga kini Badan Legislasi DPR belum membahas substansi dari RUU Pengampunan Pajak yang baru saja masuk ke dalam prioritas.

Pembahasan yang dilakukan di dalam Baleg hanya menyangkut masalah teknis mengenai masuk atau tidaknya RUU itu ke dalam prioritas.

Misbakhun menyerahkan kepada panitia kerja Prolegnas 2016 apakah nantinya RUU yang belum rampung dibahas ini akan masuk ke dalam prioritas 2016 atau tidak. "Nanti kan ada penerus-penerusnya, akan dibahas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com