Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Luhut, Jaksa Agung Jelaskan Rekaman Milik Bos Freeport Tak Bisa Dipinjam

Kompas.com - 15/12/2015, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah menjelaskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai alat bukti rekaman terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang tidak diperbolehkan untuk dipinjam.

Luhut sebelumnya menghubungi Prasetyo agar bersedia meminjamkan alat perekam tersebut untuk diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD merasa perlu untuk membuktikan keabsahan rekaman tersebut untuk mengadili kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. (baca: Bicara Keterbukaan Informasi, Jokowi Beri Contoh "Papa Minta")

"Memang, kemarin Menko Polhukam tanya ke saya, tapi kita tidak bisa pinjamkan tanpa ada persetujuan pemiliknya, dan dia (Luhut) bisa memahami itu," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).

Sebelumnya, dalam sidang di MKD, Luhut sebagai Menteri Koordinator diminta majelis MKD untuk meminjam alat bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, kepada Kejaksaan Agung.

Luhut mengakui telah menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Agung. (baca: 30 Anggota Lintas Fraksi Minta Novanto Mundur sebagai Ketua DPR)

Prasetyo menjelaskan, ponsel milik Maroef yang dipakai untuk merekam tersebut hanya dititipkan di Kejaksaan. Dengan demikian, alat perekam tersebut secara hukum bukanlah di atas wewenang Kejaksaan.

Maroef sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung yang isinya keberatan jika ponselnya dipinjamkan kepada siapa pun. (baca: Ini Isi Surat Penolakan Bos Freeport Pinjamkan Rekaman ke Siapa Pun)

Salinan rekaman itu sudah diserahkan kepada MKD. Rekaman juga sudah diputar dua kali dalam sidang MKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com