Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Masalah di 5 Daerah Tertunda Pilkada Selesai dalam 14 Hari

Kompas.com - 09/12/2015, 11:14 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyelesaikan masalah di lima daerah yang tertunda ikut pilkada serentak tahun ini.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pilkada di daerah yang tertunda harus dilaksanakan maksimal 21 hari dari waktu penundaan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Hasil rapat KPU kemarin, melakukan kasasi, yaitu untuk Kalteng dan Fakfak, yang tiga lainnya menunggu keputusan MA. Makanya pilkada itu ditunda sesuai Undang-Undang maksimum 21 hari. Tapi kalau bisa saya minta 14 hari, sehingga penghitungan suara bisa serentak, selesai, tahapan-tahapannya tidak terganggu," kata Tjahjo saat memantau tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015) pagi.

Tjahjo menanggapi adanya gugatan dari pasangan calon kepala daerah yang mengakibatkan penundaan pilkada sebagai hal yang wajar.

Setiap pasangan calon memang punya hak hukumnya masing-masing untuk menggugat penyelenggara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak.

"Jadi bukan salah KPU. Memang untuk masalah hukum yang harus adil semua," tutur Tjahjo.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan pelaksanaan pilkada di lima daerah resmi ditunda. Daerah yang dimaksud adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.

Penundaan tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang baru selesai pada Selasa (8/12/2015) malam atau beberapa jam saja menjelang pelaksanaan pilkada serentak, hari ini.

Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan KPU memang belum menentukan jangka waktu penundaan itu. Namun, KPU menargetkan agar penundaan dilakukan sampai akhir Desember 2015 atau paling telat Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com