Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD yang Membela Novanto Bertambah

Kompas.com - 09/12/2015, 05:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, jumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memilih untuk menghentikan kasus Ketua DPR Setya Novanto bertambah.

"Bisa dibilang seperti itu," kata anggota MKD fraksi Hanura Syarifudin Sudding menjawab pertanyaan mengenai bertambahnya anggota MKD yang membela Novanto, Selasa (8/12/2015) malam.


Saat MKD menggelar voting terbuka pada Selasa (1/12/2015), ada enam anggota MKD yang memilih untuk menghentikan kasus ini. (Baca: Akbar Faizal Sebut Ada Anggota MKD yang Genit)

Keenam anggota tersebut adalah Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, dan Zainut Tauhid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Upaya mereka membela Setya Novanto kandas karena 11 anggota MKD lainnya sepakat untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini ke persidangan.

Namun kini, beberapa anggota MKD yang semula sepakat untuk melanjutkan kasus Novanto itu berbalik arah. Mereka kini membela Novanto dengan menilai perlunya kasus itu dihentikan.

Menurut Sudding, upaya pembelaan ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan Novanto yang berlangsung tertutup pada Senin (7/12/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Kahar Muzakir itu, mayoritas anggota MKD pasrah mengikuti kemauan Novanto yang meminta sidang berlangsung tertutup meskipun tidak ada rahasia negara yang sensitif untuk disampaikan terbuka dalam sidang.

Hanya di hadapan 17 anggota MKD, Novanto pun membacakan 12 lembar nota pembelaan yang isinya kembali mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Padahal, masalah ini dianggap selesai saat MKD menghadirkan pakar bahasa Yahya Bachria yang menyatakan semua orang memiliki legal standing untuk melapor ke MKD. (Baca: PPP Persoalkan Proses Pergantian Anggota MKD)

Novanto juga mempermasalahkan legalitas dan keaslian rekaman percakapan antara dia, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Politisi Partai Golkar ini pun menolak menjawab pertanyaan seputar isi rekaman yang memperdengarkan percakapan pria yang diduga Novanto dengan dibantu pria yang diduga Riza Chalid untuk meminta saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Padahal, masalah rekaman ini juga sudah dianggap selesai saat MKD berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Dalam diskusi tersebut, Kapolri menyatakan bahwa rekaman itu tidak perlu diuji melalui laboratorium forensik karena orang yang ada dalam rekaman itu sudah mengakuinya.

Anehnya, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD kini seolah menjadikan pembelaan Novanto sebagai pegangan. (Baca: Menumpahkan Kekecewaan pada Sidang MKD)

Sebagian anggota yang ingin menghentikan kasus ini beralasan bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing dan alat bukti yang legal untuk mengadukan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com