JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid tidak hanya terancam jeratan pidana korupsi di Kejaksaan Agung.
Keduanya juga terancam jeratan pidana umum di kepolisian.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya memantau jalannya sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Jika sidang sudah sampai putusan, pihaknya akan menjadikan putusan itu sebagai penentu apakah ada unsur pidana umum atau tidak.
"Kami belum tahu ada atau tidak unsur pidana umumnya. Makanya, kami menunggu putusan sidang MKD saja terlebih dahulu," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (4/12/2015).
Jenis pidana umum yang dimaksud adalah unsur pencemaran nama baik atau penipuan.
Polisi, sebut Badrodin, memang tidak dapat bertindak lebih awal. Sebab, jenis pidana umum yang diduga terjadi itu merupakan delik aduan. Penyelidikan dan penyidikan harus didahului laporan polisi.
Badrodin pun memastikan bahwa hasil putusan MKD dapat dijadikan dasar laporan terkait adanya dugaan pidana umum dalam perkara itu.
"Sepertinya masih panjang (proses sidang di MKD). Harus dikonfrontasi lagi antara Maroef, SN, dan MR. Apakah benar atau tidak. Nah, kami menunggu itu," ujar Badrodin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan meminta rekaman pembicaraan antara Maroef, Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Namun, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.