Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wadah Pegawai KPK Minta Presiden Hentikan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 03/12/2015, 20:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat bicara soal pelimpahan kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.

Ketua WP KPK Faisal meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghentikan kasus ini karena jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu," ujar Faisal melalui pesan singkat, Kamis (3/12/2015).

Faisal mengatakan, kasus Novel sudah lama sekali terjadi dan saat itu dinyatakan bahwa Novel tidak bersalah secara hukum. (Baca: Pimpinan KPK Berharap Kejaksaan Tak Tahan Novel Baswedan)

Oleh karena itu, ia meminta agar Novel dibebaskan dari kasus yang saat ini dituduhkan kepadanya.

"Masih banyak kasus besar yang seharusnya menjadi perhatian utama polisi dan kejaksaan," kata Faisal. (Baca: Novel Baswedan: Saya Sudah Berbuat Baik, Ternyata Demikian, Inilah Negeri Kita...)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan Novel beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, Novel juga akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. (Baca: Kejagung Akan Kirim Novel Baswedan ke Kejati Bengkulu)

Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com