JAKARTA, KOMPAS - Sepak terjang KPK selama 13 tahun terakhir telah menumbuhkan kesadaran rakyat akan pentingnya lembaga itu dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi. Namun, kini Komisi III DPR terus menunda proses seleksi calon pimpinan KPK sehingga mengancam apa yang jadi keinginan rakyat terhadap komisi itu.
Fenomena ini, antara lain, terlihat di rapat pleno Komisi III DPR, Rabu (25/11/2015), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat itu dinanti karena dapat jadi penentu sikap Komisi III, yaitu melanjutkan tahapan seleksi capim KPK ke uji kelayakan dan kepatutan atau menolak dan mengembalikan berkas 8 capim KPK hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk pemerintah.
Rapat tertutup yang dimulai sekitar pukul 19.30 itu dipimpin Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Sekitar pukul 21.00, rapat diakhiri dengan kesimpulan menunda rapat pleno pengambilan keputusan seleksi capim KPK sampai Senin (30/11).
Rapat juga ditutup dengan perjanjian bersama bahwa informasi terkait rapat berasal dari satu pintu, yaitu dari Aziz, yang segera menggelar jumpa pers.
Meski rapat telah ditutup, sekitar pukul 21.30 masih ada sejumlah pemimpin dan anggota Komisi III yang berbincang-bincang di depan Gedung Nusantara II. Mereka antara lain Desmond J Mahesa dan Sufmi Dasco Ahmad (keduanya dari Fraksi Partai Gerindra), Masinton Pasaribu (PDI-P), Ikhsan Soelistyo (PDI-P), Benny K Harman (Demokrat), dan Arsul Sani (PPP).
Mereka lalu berbicara tentang proses yang berlangsung selama rapat tertutup. Desmond mengatakan, ada dua fraksi yang meminta pengambilan keputusan ditunda hingga Senin, yaitu PDI-P dan PAN. Sufmi menambahkan, Fraksi Nasdem juga minta penundaan.
Namun, Masinton membantah pernyataan Desmond. Wakil Ketua F-PDIP Arif Wibowo bahkan mengatakan, fraksinya menginginkan seleksi capim KPK segera dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan.
Akbar Faisal dari Fraksi Nasdem juga membantah pernyataan Sufmi. "Semua fraksi sama sikapnya. Memang masih ada beberapa hal yang perlu dibicarakan di tiap fraksi," katanya.
Sementara itu, Daeng Muhammad dari PAN tidak membantah bahwa fraksinya meminta penundaan. Namun, itu karena ada fraksi yang belum tuntas membahas masalah capim KPK di internal fraksinya.
Nasir Djamil dari Fraksi PKS membantah informasi yang beredar bahwa fraksinya sempat minta berkas capim KPK dikembalikan ke pemerintah. Ia menyatakan, fraksinya justru minta uji kelayakan dan kepatutan diagendakan pekan ini.
Terlepas dari apa yang sebenarnya terjadi di rapat pleno tertutup, acara itu telah memutuskan menunda rapat pleno terkait pengambilan keputusan seleksi capim KPK.
Keputusan itu membuat pemilihan capim KPK kembali molor sehingga berpotensi mengancam masa depan komisi itu. Pasalnya, pimpinan KPK periode ini akan mengakhiri tugasnya pada 16 Desember 2015.
Penundaan seleksi capim KPK ini sebenarnya telah terlihat dilakukan Komisi III sejak nama delapan capim KPK diterima DPR. Saat itu, sejumlah isu dan masalah dimunculkan di DPR, mulai dari tiadanya calon yang berlatar belakang jaksa, adanya calon yang tidak berlatar pendidikan sarjana hukum, hingga persoalan administrasi.
Berbagai pertanyaan itu jadi terasa aneh jika melihat isi Pasal 30 Ayat 10 UU KPK yang secara tegas menyebutkan, DPR wajib menindaklanjuti usulan Presiden, dengan memilih dan menetapkan capim KPK.
Dengan keanehan itu, rakyat sebenarnya dapat dengan mudah memahami apa yang sebenarnya diinginkan Komisi III, dan mungkin DPR secara umum, terhadap KPK. (AGE/NTA/APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 November 2015, di halaman 2 dengan judul "Saat Anggota Komisi III Saling Tuding...".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.